Berdasarkan Peraturan Direksi PDAM Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2016. Per tanggal 1 Februari 2019 dilakukan perubahan SOTK yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Direksi Perumda Air Minum Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta.
Bentuk hukum tersebut diatas sudah sesuai dengan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD