PPID Perumda Air Minum Toya Wening Kota Surakarta
I. PENGERTIAN
Dalam konteks PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), kategori “Serta Merta” merujuk pada informasi publik yang wajib diumumkan secara serta-merta karena dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Dasar hukumnya ada di UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perki No. 1 Tahun 2021.
II. Jenis/Dokumen yang termasuk kategori “Serta Merta” antara lain :