Profil PPID

Perumda Air Minum Toya Wening Kota Surakarta

Berdasarkan amanah Pasal 13 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik, Perumda Air Minum Toya Wening Kota Surakarta sebagai salah satu BUMD telah membentuk Pengelola Informasi dan Dokumentasi sesuai dengan Keputusan Direksi Nomor 070/0885/PAM Tahun 2025 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana.

Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang. Oleh karena itu, hak memperoleh informasi termasuk hak asasi manusia. Bahkan, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya.

TUGAS PPID

  1. Membantu PPID melaksanakan tugas dan kewenangannya;
  2. Melaksanakan kebijakan teknis layanan informasi yang telah ditetapkan PPID;
  3. Mengkonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
  4. Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Perumda Air Minum Toya Wening Kota Surakarta;
  5. Membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
  6. Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
  7. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.

KEWENANGAN PPID

  1. Meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Perumda Air Minum Toya Wening Kota Surakarta;
  2. Meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi di Perumda Air Minum Toya Wening Kota Surakarta dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; dan
  3. Menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk menyiapkan dokumen untuk membantu PPID dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan.

Copyright © 2023 PERUMDA Air Minum Kota Surakarta

Informasi Penting

- Prosedur Sambungan Baru

- Informasi Pembacaan Meter

- Prosedur Tutup Sementara

- Prosedur Balik Nama

- Prosedur Pembukaan

Kebijakan

Terms & Conditions

Privacy Policy

Data Security

Customer Relations

Innovation

Kontak