LIMBAH
LIMBAH
LIMBAH
- Surat Perintah Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surakarta Nomor : 800 / 646 Tanggal : 10 Juni 1998. kepada Direktur PDAM untuk melaksanakan Pengelolaan Air Limbah Domestik, melalui Operasionalisasi dan Pemeliharaan serta Pemungutan Biaya Operasional (IPAL, IPLT, Sedot Tinja, Saluran Primer-Kolektor-SR)
- Peraturan Daerah Kota Surakarta No. : 13 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta.
- Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor : 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
- Peraturan Walikota Surakarta nomor : 8 Tahun 2016 Tentang : Pengelolaan Lumpur Tinja.
- Peraturan Walikota Surakarta nomor : 5 Tahun 2018 Tentang : Penetapan Tarif Layanan Lumpur Tinja Terjadwal dan Golongan Pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta.
- Peraturan Walikota Surakarta nomor : 6 Tahun 2018 Tentang : Penetapan Tarif Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat dan Golongan Pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta.