Skip to content

Perum DAERAH AIR MINUM KOTA SURAKARTA

LIMBAH

LIMBAH

LIMBAH

  • Surat Perintah Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surakarta Nomor : 800 / 646 Tanggal : 10 Juni 1998. kepada Direktur PDAM untuk melaksanakan Pengelolaan Air Limbah Domestik, melalui Operasionalisasi dan Pemeliharaan serta Pemungutan Biaya Operasional (IPAL, IPLT, Sedot Tinja, Saluran Primer-Kolektor-SR)
  • Peraturan Daerah Kota Surakarta No. : 13 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta.
  • Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor : 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
  • Peraturan Walikota Surakarta nomor : 8 Tahun 2016 Tentang : Pengelolaan Lumpur Tinja.
  • Peraturan Walikota Surakarta nomor : 5 Tahun 2018 Tentang : Penetapan Tarif Layanan Lumpur Tinja Terjadwal dan Golongan Pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta.
  • Peraturan Walikota Surakarta nomor : 6 Tahun 2018 Tentang : Penetapan Tarif Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat dan Golongan Pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta.
Open chat
Whatsapp Call Center
Selamat Datang Pada Pelayanan Keluhan Air Pelanggan PERUMDA Air Minum Kota Surakarta. Silahkan sampaikan keluhan dengan format sebagai berikut :
No Pelanggan :
Nama :
Alamat :
No Telp :
Keluhan :
Lampiran Foto :
Share Lokasi :

Agar respon kami lebih cepat dan tepat Mohon sampaikan sesuai format.
Terima Kasih Atas Kerjasamanya