Berdasarkan Keputusan Walikota Surakarta Nomor 539/40 Tahun 2020 tanggal 9 April 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas Perumda Air Minum Kota Surakarta.
Komposisi Dewan Pengawas telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, yaitu terdiri atas pejabat daerah, profesional, dan/atau masyarakat konsumen.